Beranda | Artikel
Jika Ayah Menyuruh Kita Membeli Rokok
Selasa, 26 Maret 2019

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Ayahku adalah seorang perokok. Dia menyuruhku pergi ke pasar untuk membelikan rokok untuknya. Apakah aku harus menaatinya? Jika aku menaatinya, apakah aku berdosa? Hal ini mengingat jika aku tidak menaatinya, maka terkadang ada yang mengganjal di hatiku. Oleh karena itu, saya membutuhkan nasihat Anda. Semoga Allah Ta’ala membalas dengan kebaikan.

Jawaban:

Wajib atas ayahmu untuk meninggalkan rokok karena di dalamnya terkandung berbagai bahaya (mudharat) yang banyak, yaitu berupa hal-hal buruk (khaba’its) yang Allah Ta’ala haramkan dalam firman-Nya,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang buruk.” (QS. Al-A’raf [7]: 157)

Allah Ta’ala hanyalah menghalalkan hal-hal yang baik atau bermanfaat (thayyib) bagi hamba-Nya, sebagaimana (yang disebutkan) dalam ayat yang mulia di surat Al-A’raf di atas dan juga sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Maidah,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al-Maidah [5]: 4)

Allah Ta’ala menjelaskan bahwa Dia tidaklah menghalalkan kecuali hal-hal yang baik (thayyib). Rokok tidaklah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk perkara khaba’its yang berbahaya.

Oleh karena itu, wajib atas ayahmu dan juga orang lain yang biasa merokok untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dari hal itu. Hendaknya tidak duduk-duduk bersama mereka. Demikian pula, tidak boleh membantu mereka untuk membeli rokok dan perkara maksiat lainnya, karena firman Allah Ta’ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)

Wajib atasmu, juga atas saudara-saudaramu dan paman-pamanmu -jika Engkau memiliki saudara dan paman- untuk menasihati dan memperingatkan mereka (untuk tidak) menaati ayahmu. Hal ini dalam rangka mengamalkan ayat yang sudah disebutkan sebelumnya dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama itu nasihat.”

Dikatakan, “(Nasihat) untuk siapa, wahai Rasulullah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin, dan rakyatnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya.

Aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menganugerahkan kebaikan bagi ayahmu, untuk membantunya agar bertaubat dari maksiat ini (merokok) dan maksiat lainnya, dan menjadikanmu sebagai orang yang membantunya dalam kebaikan. Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mendengar dan Maha Dekat.

***

Selesai diterjemahkan di Rotterdam NL, 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/45753-jika-ayah-menyuruh-kita-membeli-rokok.html